Jilboobs Pamerkan Aurat, Diharamkan Oleh MUI

Jilboobs

Fenomena jilboobs yang muncul di kalangan remaja ditanggapi dengan cepat oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Majelis tersebut telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan busana muslimah yang memperlihatkan bentuk tubuh.

Jilboobs adalah akronim dari kata ‘jilbab’ dan ‘boobs’ yang menggambarkan tren terbaru kalangan remaja yang sudah memakai jilbab, tetapi tetap mengenakan pakaian ketat sehingga menonjolkan bagian payudara.

Pada Januari 2014 lalu, muncul akun facebook Jilboobs Community yang memamerkan foto-foto gadis muslimah yang berpakaian ala jilboobs ini. Sejak itulah ungkapan ‘jilboobs’ mewabah ke media sosial. Muncul pula pro kontra seputar fenomena ini.

Apakah seorang muslimah dengan jilboobs bisa dimaafkan karena ia sudah berusaha menutup aurat? Ataukah sebenarnya ia justru sedang mempermainkan agama karena tidak berpakaian pantas sesuai dengan kaidah Islam?
Mengenai hal ini MUI sudah mengambil fatwa jauh-jauh hari. Disampaikan oleh wakil Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin untuk Liputan6, “Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, memakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang hal tersebut.”
Pengharaman jilboobs dilakukan MUI karena jilboobs tidak menutup aurat seorang wanita dengan sempurna. Ditambahkan, “Kalau (berdandan) begitu ‘kan sebagian menutup aurat, sebagian masih memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual. (Hal terakhir) itulah yang dilarang.”

Ma’ruf Amin menyatakan bahwa MUI mengimbau setiap muslimah agar berhati-hati dalam mengenakan pakaian yang sempurna menutupi aurat. Jangan sampai hanya karena mengikuti mode terbaru, aturan disepelekan.
“Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi,” sebutnya.

Belum Ada Komentar untuk "Jilboobs Pamerkan Aurat, Diharamkan Oleh MUI"

Post a Comment